Kenaikan ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir dosen. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kelancaran pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme dosen dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Walaupun dalam petunjuk teknis tersebut telah diupayakan secara maksimal untuk dapat mengakomodasikan berbagai permasalahan yang timbul/ditemukan dilapangan, namun pada kenyataannya masih ada kasus-kasus dan permasalahan krusial dalam pembinaan karir dosen. Sehingga dengan ini terdapat pedoman untuk jabatan fungsional. Pedoman tersebut dapat diunduh dibawah ini.
Download Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen
Persyaratan untuk Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen sebagai berikut :
No. | Keterangan |
1. | Surat pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur); |
2. | Foto kopi SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan ; |
3. | Foto kopi ijazah dan transkrip S-1/D-4, S-2 serta S-3 ; |
4. | Daftar usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) LLDIKTI dan Unisla; |
5. | Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A, beserta data pendukungnya ; |
6. | Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B) beserta karya ilmiah yang asli; |
7. | Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat (Bidang C) beserta data pendukungnya; |
8. | Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D) beserta data pendukungnya; |
9. | Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi / Akademi dari Politeknik (Format terlampir) + Daftar Hadir; |
10. | Nilai Prestasi kerja (SKP) dari Pimpinan PTS; |
11. | Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah yang ditandatangani dosen ybs. (Format terlampir); |
12. | Lembar Pernyataan Keabsahan Hasil validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir); |
13. | Pakta Integritas; |
14. | Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal Jurnal / Perguruan Tinggi / Portal Kopertis / Portal Garuda DIKTI; |
15. | Foto Kopi SK Jabatan Fungsional Dosen dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat); |
16. | Foto kopi SK Tugas Belajar / SK Izin Belajar (untuk Dosen yang sedang studi lanjut); |
17. | Foto kopi SK pengaktifan kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar); |
18. | Foto kopi SK Dosen PNS (Bagi Dosen DPK); |
19. | Lembar Peer Reviewer; |
20. | Lembar Cek Plagiasi; |
21. | Sertifikat Pendidik (Serdos); |
22. | Abstrak Thesis / desertasi PDF; |
23. | SK Pangkat Terakhir; |
Download Checklist Ajuan Jabatan Fungsional
Sedangkan untuk contoh Format Ajuan jabatan Fungsioanl dapat diunduh pada lawan dibawah ini !
Beri Komentar