Berdasarkan Standar Pengelolaan Keuangan Universitas Islam Lamongan (Unisla) telah dikatakan bahwa setiap fakultas maupun unit kerja di lingkungan kerja Unisla dapat mengajukan pencairan dana untuk kegiatan yang berhubungan dengan akademik maupun non-akademik guna menunjang kinerja Unisla. Namun tentunya dalam prosesnya perlu adanya syarat-syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu sesuai dengan SOP Pengajuan dana kegiatan. Adapun syaratnya yaitu:
- Fakultas/unit kerja yang mengajukan dana sudah terlebih dahulu masuk dalam anggaran tahunan Unisla
- Melengkapi berkas-berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Sesuai dengan jadwal pencairan dana yang sudah ditentukan dalam RKAT tahun berjalan
Berikut ini adalah gambaran dalam prosedur pengajuan dana dari fakultas/unit kerja yang ditujukan ke BAUKK:
Prosedur Pengajuan Dana:
- Fakultas/Unit kerja menyerahkan berkas-berkas sesuai ketentuan ke BAUKK
- Mengisi formulir F.01 yang diberikan oleh staff keuangan dan akan dikoreksi apakah sudah sesuai dengan syarat-syarat dan kesesuaian dengan pagu di RKAT
- Jika sudah sesuai maka akan divalidasi oleh kepala biro dan direkap untuk pengajuan ke yayasan
- Pengajuan dana yang sudah di validasi dan direkap akan diajukan persetujuan pencairan dana ke Rektor dan Wakil Rektor II dengan formulir F.03. Jika pengajuan tidak mendapat validasi karena harus ada revisi maka akan di kembalikan lagi pada yang bersangkutan disertai dengan formulir F.02
- Jika sudah mendapat persetujuan dari Rektor dan Wakil Rektor II maka akan dilakukan pencairan dana baik melalui tunai maupun non-tunai disertai dengan formulir F.04
Pelayanan pengajuan dana mulai hari Senin-Jumat pukul 09.00 s.d 15.00 (istirahat 12.00 s.d 13.00) dan hari Sabtu pkl 09.00 s.d 12.00
Segala bentuk pertanyaan terkait pengajuan dan pencairan dana dapat menghubungi nomor resmi BAUKK +62-85843279703 (Whatsapp only)
Beri Komentar