Jabatan Fungsional dosen merupakan posisi dalam akademik yang menunjukkan kemampuan seorang dosen didalam suatu akademik.
Dimana jabatan fungsional itu terdapat beberapa tingkatan dari yang paling rendah yaotu Asisten Ahli, Lektor (lektorpun disini dibagi menjadi dua yaitu Lektor 200 dan Lektor 300), Lektor Kepala hingga yang paling tinggi yaitu Profesor. Untuk meningkatkan suatu Universitas maka sangat penting bagi dosen untuk melakukan kenaikan jabatan fungsional dimana dengan memenuhi persyaratan persyaratan.
oleh karena itu BAUKK khususnya Kepegawaian Universitas Islam Lamongan setiap Tahunnya rutin melakukan sosialisasi untuk pengumpulan berkas bagi dosen yang telah memenuhi untuk melakukan kenaikan jabatan fungsional. dengan diakannya sosialisasi ini serta adanya pendampingan dari setiap fakultas di harapkan dapat mempermudah dosen. Sehingga dalam pengumpulan dan pelaksanaan penguplodan berkas dapat terjadi secara efesien.
Pengangkatan dosen kedalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
- Memiliki ijazah S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
- Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan.
- Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas /Universitas.
Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Lektor, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
- Telah memenuhi sekurang-kurangnya 25 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan.
- Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas /Universitas.
- Syarat-syarat administratif lainnya.
Beri Komentar